SOREANG (bisnis-jabar.com) -- DPRD Kabupaten Bandung segera membuat kesimpulan kajian hukum terkait rencana pemekaran Kabupaten Bandung Timur (KBT). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugiyanto mengatakan dewan akan bahasan itu akan dilakukan terlebih dahulu di internal Badan Musyawarah (Bamus), besok. Menurut dia, saat ini pihaknya sudah memasukkan kajian hukum KBT ke buku putih. "Kita tinggal menetapkannya di Bamus. Nanti, rekomendasinya apakah KBT layak dibentuk atau tidak," katanya, Senin (15/10). Sugiyanto mengatakan kajian hukum sudah dilakukan dari dokumen yang ada di DPRD. Menurut dia, hasil kajian menunjukkan ada beberapa data yang tidak sinkron, yakni konsistensi dari penataan wilayah yang sebelumnya ada 11 kecamatan, tapi di inisiator KBT sekarang menjad 15 kecamatan. "Artinya, ini belum konsisten dengan dokumen sebelumnya," jelasnya. Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 /2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah Otonom Baru, yang menyebutkan bila dukungan masyarakat harus disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa. "Tapi di dokumen namanya asosiasi BPD tingkat kecamatan. Jadi, ini harus dipertanyakan," kata Sugiyanto. Sugiyanto mengemukakan bila kajian hukum sudah disepakati di Bamus, pihaknya akan mengirim surat pimpinan DPRD yang disampaikan ke stakeholder dan Bupati Bandung sebagai tembusan.(k29/yri)
DPRD Segera Simpulkan Rencana Pemekaran Kab. Bandung Timur
SOREANG (bisnis-jabar.com) -- DPRD Kabupaten Bandung segera membuat kesimpulan kajian hukum terkait rencana pemekaran Kabupaten Bandung Timur (KBT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
