Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Garut mulai bergerak dalam mempersiapkan wilayahnya menyambut tatanan kehidupan kenormalan baru atau new normal, dengan melakukan penertiban kendaraan di sejumlah lahan parkir liar.
Bekerja sama dengan Polres Garut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut menertibkan parkir liar di Kawasan Tertib Lalu Lintas sepanjang Jalan Ahmad Yani Garut Kota.
Kadishub Garut, H Suherman mengatakan bahwa pada penertiban kali ini merupakan persiapan memasuki tahapan new normal yang akan segera diberlakukan di pusat-pusat keramaian.
Langkah ini juga merupakan upaya Pemkab mendisiplinkan masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Dia menegaskan pada fase new normal, masyarakat dituntut untuk disiplin mengkuti anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“[New norma] akan diterapkan pemerintah pusat pada awal Juni mendatang, selain itu masyarakat juga harus berdisiplinkan diri dikawasan tertib lalu lintas, jangan parkir sembarangan,” katanya dilansir dari situs resmi Pemkab Garut, Jumat (29/5).
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan bahwa sepanjang Jl. Ahmad Yani, merupakan kawasan tertib lalu lintas. Kendaraan bermotor dan tidak bermotor dilarang memarkir kendaraannya di bahu jalan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Asep menambahkan masyarakat bisa memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah disediakan diantaranya di jalan Cikuray maupun Ciledug, atau dilahan yang telah disediakan di belakang toko Asia, ada juga beberapa lahan parkir seperti di pasar baru yang bisa digunakan.
"Jadi saya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan lahan parkir yang sudah disediakan demi ketertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas," ungkapnya.