Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Tak Buka Kantor Pusat di Jabar, Potensi PAD Rp60 Triliun Malah Mengalir ke DKI

Potensi pendapatan Jawa Barat sebesar Rp60 triliun dari pabrik dan industri yang ada menguap karena kantor pusat lebih banyak di DKI Jakarta.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (tengah)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (tengah)

Bisnis.com, BANDUNG--Potensi pendapatan Jawa Barat sebesar Rp60 triliun dari pabrik dan industri yang ada menguap karena kantor pusat lebih banyak di DKI Jakarta.

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat Irfan Suryanagara mengatakan pihaknya meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk membuat regulasi yang tegas terkait keharusan pabrik membuka kantor di Jawa Barat.

“Kami meminta supaya kantor-kantor pabrik yang ada di Bekasi, Karawang yang berkantor pusat di wilayah Jawa Barat, supaya 10 plus 1 setengah persen pajak itu masuk ke Provinsi Jawa Barat. Seandainya itu ada di Jawa Barat, maka PAD kita bisa di atas DKI, bisa Rp60 triliun,” katanya di DPRD Jabar, Bandung, Senin (10/10/2022).

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra Persatuan Daddy Rohanady mengatakan selama ini ada candaan tentang keberadaan pabrik di Jawa Barat yang hanya numpang membuang kotoran, sementara pendapatannya masuk ke daerah lain.

“Saya cukup sering menyampaikan ini di forum Banggar, soal PPH 21 dan PPH 25 badan. Karena ada semacam jokes, kenapa mereka cuma buang kotoran aja di Jawa Barat. Semestinya PAD Jawa Barat mirip-mirip dengan DKI,” ujarnya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan sudah membuat edaran supaya kantor pabrik yang berada di Jakarta wajib membuat kantor cabang di Jawa Barat, agar ada pendapatan yang turut masuk ke kas daerah.

“Untuk peningkatan PAD, kami sudah lakukan edaran agar kalau kantornya di Jakarta, pusatnya, tapi kalau punya pabrik di Jawa Barat, NPWP-nya harus punya NPWP kantor cabang. Jadi solusinya adalah mereka wajib membuat kantor cabang, bayar pajaknya di kantor cabang, sehingga PPH yang diambil pusat bisa lebih besar di Jawa Barat,” katanya.

Namun, Ridwan Kamil mengaku belum memantau kembali mengenai surat edaran tersebut. Termasuk soal dampak seberapa besar peningkatan pajak yang diterima Jawa Barat dari regulasi tersebut.

“Itu sudah dilakukan, hanya belum kami monitor dampak dari edaran ini seberapa besar dalam peningkataan bagi hasil kepada Jawa Barat. Mudah-mudahan Rp60 triliun tadi suatu hari bisa kita kembalikan ke Jawa Barat,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya kewajiban pabrik harus membuat kantor cabang di Jawa Barat, pajak penghasilan dari para buruh melalui PPH 21 dan PPH 25 badan bisa masuk ke kas daerah Jabar.

“Kita bikin edaran mewajibkan agar perusahaan-perusahaan itu yang bayar pajaknya di pusat yang ngantor di Jakarta, kalau dia tinggal di Purwakarta, Jawa barat, bayarlah PPH-nya di kantor cabang. Mudah-mudahan dengan begitu nanti bagi hasil dari pusat ke Jawa barat bisa lebih ada sesuai haknya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper