Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPR Tidak Sehat di Ciayumajakuning Dipecut untuk Merger

OJK Cirebon mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak sehat di wilayah Cirebon Indramayu Majalengka Kuningan (Ciayumajakuning) untuk melakukan merger.
Kepala OJK Cirebon Fredly Nasution (tengah) saat menghadiri media briefing di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (11/8/2022).
Kepala OJK Cirebon Fredly Nasution (tengah) saat menghadiri media briefing di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (11/8/2022).

Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak sehat di wilayah Cirebon Indramayu Majalengka Kuningan (Ciayumajakuning) untuk melakukan merger.

Kepala OJK Cirebon Fredly Nasution mengatakan BPR yang harus melakukan merger lantaran sudah memberikan sinyal menambah kekuatan pelayanan dan permodalan.

"Ada satu BPR yang sudah mengajukan kepada kami untuk melakukan merger. Percuma terlalu banyak karena secara keuangan tidak sehat," kata Fredly saat ditemui di Kantor OJK Cirebon, Kota Cirebon, Kamis (11/8/2022).

Berdasarkan data dari OJK Cirebon, jumlah BPR di wilayah Ciayumajakuning saat ini mencapai 20. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 merupakan pemerintah daerah dan 12 lainnya dimiliki pihak swasta.

Fredly menyebutkan, jumlah BPR di Ciayumajakuning terus mengalami pengurangan. Pada 2015, jumlah tersebut sebanyak 49. Namun, sampai saat ini hanya tersisa 20.

"Terlalu banyak. Dilakukan karena merger bisa memberikan pengawasan secara efektif. Pemberlakuan merger membuat dari sisi aset bertambah meskipun jumlah berkurang," kata Fredly.

Meskipun begitu, keberadaan BPR di Ciayumajakuning masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat. Tercatat, sebanyak 43 kredit di bank tersebut untuk kebutuhan konsumtif.

BPR diminta melakukan merger seiring dengan tenggat kewajiban modal inti minimum yang semakin dekat.

Kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum Bank Perkreditan Rakyat tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/20215. Modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp6 miliar wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.

Merger biasanya dilakukan antar BPR yang dimiliki oleh pemegang saham sama. Di samping itu, beberapa BPR juga diketahui mengakuisisi BPR lain.

Foto: Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution (tengah) saat menghadiri media brifing di Jalan Cipto mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (11/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper