Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Ciayumajakuning Jangan Mudah Tergiur Investasi dan Pinjol Ilegal

OJK mengimbau seluruh masyarakat di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk mewaspadai tawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com

Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau seluruh masyarakat di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk mewaspadai tawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Kepala OJK Cirebon Mohamad Fredly Nasution mengatakan, belum lama ini OJK menemukan 10 entitas investasi ilegal yang terbukti melakukan penawaran, namun tidak menyertakan izin.

Sepuluh entitas tersebut berupa, entitas money game, forex dan robot trading tanpa izin, serta perdagangan aset kripto.

Ditambahkannya, Satgas Waspada Investasi sudah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas tersebut.

"Dilakukan tindakan kepada PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema ponzi. Kemudian, PT Advance Global Technology/AGT diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan," kata Fredly, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, OJK juga menemukan 100 usaha pinjaman online ilegal. Tercatat, sepanjang 2018 hingga 2022, pihak otoritas ini sudah menutup 4.089 usaha tersebut.

Dikatakan Fredly, upaya patroli siber dan pemblokiran terus dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit ruang gerak dpelaku pinjaman online maupun investasi ilegal.

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," katanya.

Pihak OJK Cirebon mengimbau, kepada masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru pelaku untuk menjerat korban. Kalau menemukan, bisa melapor ke
Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Menurut Fredly, upaya pemberantasan tergantung peran aktif masyarakat. Salah satu yang bisa dilakukan, tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas. ditawarkan.

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui," kata Fredly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper