Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Daerah Kabupaten Garut menyatakan, status perkembangan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Garut sudah dianggap darurat.
Hal tersebut sesuai penetapan status keadaan tertentu darurat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum lama ini.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyebutkan, wabah PMK yang terjadi saat ini menyerupai pandemi Covid-19. Tetapi, wabah kepada hewan ternak hanya berpengaruh terhadap permasalahan ekonomi, terutama para peternak.
Dikatakan Rudy, pemerintah daerah bakal terus melakukan langkah konkret dengan melibatkan dokter hewan maupun ahli medis di Kabupaten Garut dalam penanganan wabah tersebut.
Bupati Rudy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah konkret dengan melibatkan para dokter hewan maupun para ahli medis di Kabupaten Garut dalam penanganan PMK di Kabupaten Garut.
"Perlu ada sinergitas dari semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga TNI. Kondisi ini berlaku hingga wilayah kecamatan dan desa," kata Rudy di Kabupaten Garut, Selasa (5/7/2022).
Status darurat penyebaran PMK di Kabupaten Garut, membuat pemerintah daerah terpaksa menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk proses penanganan.
Menurut Rudy, keputusan penggunaan anggaran BTT untuk penanganan wabah tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Selain itu, pemerintah daerah juga bakal memberikan bantuan maksimal Rp5 juta kepada warga yang memiliki hewan ternak mati akibat PMK.
"Kami berharap ini langkah cepat karena menyangkut permasalahan ekonomi, jadi menyangkut hak hidup untuk kelanjutan hidup masyarakat banyak Kabupaten Garut," katanya.