Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Cirebon Kembali Gelar PTM 100 Persen

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto mengatakan pelaksanaan PTM berdasarkan keputusan bersama (SKB empat menteri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, CIREBON - Kabupaten Cirebon kembali melaksanakan pertemuan tatap muka (PTM) bagi seluruh anak didik sekolah usai libur Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto mengatakan pelaksanaan PTM berdasarkan keputusan bersama (SKB empat menteri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Ronianto menyebutkan Kabupaten Cirebon saat ini berada di level 2 sehingga bisa menyelenggarakan PTM 100 persen dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

"Mulai hari ini (12/5/2022), PTM kembali digelar secara 100 persen, namun tetap menjalankan protokol kesehatan," kata Roni di Kabupaten Cirebon, Kamis (12/5/2022).

Ditambahkan Ronianto, pelaksanaan PTM 100 persen dilakukan berdasarkan capaian vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah di atas 80 persen dan lansia sudah di atas 60 persen.

Selain itu, penerapan pun sudah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"Kami, pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," kata Ronianto.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), orangtua atau wali peserta didik bisa memilih anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Untuk pembelajaran jarak jauh, orang tua bisa melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung, dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper