Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapenda Jabar Gali Potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan pihaknya menargetkan bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak dari sejumlah potensi yang kewenangannya ada di tangan provinsi.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menyisir potensi peningkatan pendapatan potensial guna memenuhi target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat 2022 yang dipatok Rp31,5 triliun.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan pihaknya menargetkan bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak dari sejumlah potensi yang kewenangannya ada di tangan provinsi. Salah satunya dari potensi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

“Kami tengah mengkonsolidasikan data penerimaan dari sektor PBBKB, ini bagian dari implementasi kebijakan pendapatan daerah dengan melakukan optimalisasi, intensifikasi dan eskstensifikasi potensi pajak,” katanya, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya agar proses menggali potensi PBBKB ini berjalan baik, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya rekonsilasi data penerimaan PBBKB. Dari data yang ada, kemudian menentukan langkah-langkah teknis terkait dengan kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota guna mendongkrak sektor pajak tersebut.

“PBBKB itu proporsi bagi hasilnya untuk kabupaten/kota mencapai 70 persen, provinsi hanya 30 persen. Jadi, kita berangkat dari data yang sudah terekonsilasi nanti bersama daerah kita optimalkan sektor ini, kata Pak Gubernur good data, good decision,” paparnya.

Awal Februari lalu, Bapenda Jabar sudah menggelar rapat terkait optimalisasi PBBKB. Mengundang Dinas ESDM Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta sejumlah perusahaan wajib pungut PBBKB Jabar. Jabar sendiri menerapkan tarif PBBKB sebesar 5 persen sesuai aturan.

Sebagai penjelasan, objek PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar dan sejenisnya.

Sementara subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.

Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Sejauh ini, Jabar juga mengenakan pungutan PBBKB per sektor pengguna, yaitu sektor industri dipungut 17,17 persen, sektor pertambangan perkebunan dan kehutanan 90 persen, dan transportasi dan kontraktor jalan 100 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler