Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Herry Wirawan Harus Bayar Denda dan Restitusi Rp800 Juta Lebih

Herry Wirawan dituntut untuk membayarkan denda tersebut dan jika tidak dibayarkan maka Herry akan dipidana penjara selama satu tahun.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak. /Antara
Kekerasan terhadap perempuan dan anak. /Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut denda yang nominalnya hampir Rp1 miliar kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.

Hukuman denda itu terdiri dari pidana denda Rp500 juta dan restitusi sebesar Rp331.527.186. Pidana denda tersebut tercantum dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (11/1/2022).

"Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda Rp500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata Asep usai persidangan.

Herry Wirawan dituntut untuk membayarkan denda tersebut dan jika tidak dibayarkan maka Herry akan dipidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu, restitusi atau ganti rugi juga wajib dibayarkan kepada para korban lebih dari Rp331 juta.

"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp331.527.186," kata dia.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper