Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Ortu Siswa di Jabar, Libur Sekolah Akhir Tahun Ditiadakan!

Kegiatan selama periode Natal dan Tahun Baru 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter atau kegiatan Pengembangan Potensi siswa lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Kabar bagi para orang tua dan siswa, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran menjelang akhir semester ganjil, di antaranya mengenai kebijakan ditiadakannya libur Natal 2021.

Kadisdik Jabar Dedi Supandi mengatakan surat edaran pada kepala cabang dinas di seluruh Jawa Barat tersebut adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Kepala Dinas Pendididikan Jawa Barat (Kadisdik) Dedi Supandi mengatakan sedikitnya terdapat lima poin kebijakan yang dikeluarkan dalam surat edaran tersebut.

"Poin pertama Libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan" katanya dalam pernyataan, Rabu (1/12/2021).

Surat edaran tersebut pada poin berikutnya juga menegaskan tidak ada cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 per tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Adapun poin ketiga, pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 23 Desember 2021 pada kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 dimundurkan ke tanggal 10 Januari 2022 bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022.

"Poin keempat, penetapan rapor semester ganjil sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tanggal 23 Desember 2021," katanya.

Menurutnya kegiatan selama periode Natal dan Tahun Baru 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter atau kegiatan Pengembangan Potensi siswa lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Menurutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari arahkan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Inmendagri nomor 62 tahun 2021. Terlebih  Pemerintah memberlakukan kembali PPKM Level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini dilandasi rencana pemerintah untuk menerapkan PPKM level 3 pada libur Nataru mendatang. Kebijakan ini berlaku pada 24 Desember—3 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper