Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

350.000 Lebih Bidang Tanah di Kabupaten Cirebon Tidak Bersertifikat

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon Mokhamad mengatakan masih banyak sebagian besar pemilik bidang tanah mengandalkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebagai legalitas kepemilikan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon menyatakan lebih dari 350.000 bidang tanah di Kabupaten Cirebon belum memiliki sertifikat. Hal tersebut mengakibatkan rawan konflik agraria.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon Mokhamad mengatakan masih banyak sebagian besar pemilik bidang tanah mengandalkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebagai legalitas kepemilikan.

"Padahal, bukti kepemilikan tanah secara hukum yang diakui adalah sertifikat. Sebaliknya, SPPT bukanlah sebuah bukti kepemilikan," kata Mokhamad di Jalan Sunan Drajat, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/9/2021).

Mokhamad menuturkan, sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN meluncurkan program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Mokhamad mengatakan, di Kabupaten Cirebon pada 2021 ditargetkan 50.000 bidang tanah mendapatkan sertifikat. Namun sampai saat ini, baru 12.000 lebih yang sudah kepemilikannya.

"50.000 bidang tanah ini berada di 33 desa yang ada di Kabupaten Cirebon. Kami optimistis paling pada akhir tahun sebesar 80 persen bersertifikat," katanya.

Melalui PTSL ini, lanjut Mokhamad, pemerintah berupaya memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Selain itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat bisa menjadikan berkas tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna untuk peningkatan kesejahteraan hidup.

“PTSL ini mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Masyarakat diminta segera mendaftar, karena ini gratis sesuai intruksi presiden," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper