Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Minta Daerah Level 3 dan 4 Tak Buka Objek Wisata

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 27 kabupaten/kota harus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam menerapkan aktivitas pariwisata di masa Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Objek wisata di Kabupaten Majalengka/Bisnis
Objek wisata di Kabupaten Majalengka/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mencatat hanya 4 daerah level 2 di Jawa Barat yang diperbolehkan membuka objek wisata lewat penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan hal ini ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait rencana Pemkot Cirebon yang akan membuka objek wisata meski masih berada di level 4.

“Harusnya tidak ya, karena level 4 itu belum diiiznkan,” katanya dalam jumpa pers daring di Bandung, Jumat (27/8/2021).

Namun pihaknya memastikan sudah mengusulkan pada Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B Pandjaitan agar penerapan level PPKM di kabupaten/kota diganti menjadi level kecamatan agar lebih proporsional.

“Saya sudah mengajukan ke Menko Marves agar tidak lagi menggunakan level PPKM kota kabupaten, karena terlalu umum. Di Bogor misalnya level tiga, tapi pasti ada yang level satu (di tingkat kecamatan) Sehingga ekonomi, sekolah bisa lebih leluasa. Aspirasi ini akan dibahas,” tuturnya.

Menurutnya untuk pembukaan objek wisata, pengelola dan pemerintah daerah harus mengantisipasi agar tidak terjadi euforia. Terutama terkait penerapan protokol kesehatan.

“Yang penting pengelola membaasi diri, mengecek, kepala daerah mengawasi dan bertanggungjawab. Pembukaan wisata [dilakukan] perlahan. Intinya jangan euforia, dikit dikit aja,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 27 kabupaten/kota harus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam menerapkan aktivitas pariwisata di masa Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan aturan itu, baru empat daerah yang bisa membuka tempat wisata dengan protokol kesehatan yang ketat.

Data Inmendagri menunjukkan ada empat daerah yang masuk kategori kedaruratan level 2 adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Sementara daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kota, Banjar, Kab. Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kab. Bandung, Kab.Bandung Barat, Kab. Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi

Sedangkan yang masuk kategori level 4 adalah Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper