Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garut Level 2, PTM Kembali Digelar

Pemerintah memutuskan untuk sekolah atau satuan pendidikan yang berada pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, GARUT - Kabupaten Garut kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Adanya penerapan itu, pertemuan tatap muka (PTM) bagi seluruh siswa/pelajar di kabupaten tersebut kembali dibuka.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, level Kabupaten Garut harus turun ke level 1. Nantinya, seluruh pelajar yang melaksanakan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa lebih banyak.

"Alhamdulillah, sebagian sudah divaksin semuanya. Mudah-mudahan juga semua sekolah nanti anak-anak selesai dilakukan vaksin," kata Helmi di Kabupaten Garut, Rabu (25/8/2021).

Helmi mengatakan, meskipun PTM sudah diberlakukan di beberapa jenjang sekolah, pemerintah daerah mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Menurut Helmi, bila penerapan protokol kesehatan tidak dilakukan, dikhawatirkan terjadi kembali lonjakan kasus yang mengakibatkan naik level dan PTM dibatalkan. "Selain itu, kami juga masih gencar dilakukan hingga akhirnya bisa terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok di Kabupaten Garut," katanya.

Pemerintah memutuskan untuk sekolah atau satuan pendidikan yang berada pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Adapun, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membagikan lima kunci keberhasilan PTM terbatas.

Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen).

Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, di mana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper