Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Diminta Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar

Menurut JPU KPK dalam tuntutannya, Ajay diminta membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak bisa, JPU berhak menyita harta benda Ajay untuk dilelang hingga sesuai nilai uang pengganti tersebut.
rnTersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna/Antara
rnTersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar lebih, selain juga dituntut tujuh tahun penjara.

JPU KPK Budi Nugraha mengatakan uang pengganti sejumlah Rp7 miliar lebih itu diketahui merupakan hasil dari pemberian suap kepada Ajay yang dilakukan secara bertahap.

"Fakta di persidangan sesuai dengan barang bukti, sesuai pembuktian unsur dakwaan, keseluruhan uang yang diperoleh sebesar Rp7 miliar lebih," kata JPU KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021).

Menurut JPU KPK dalam tuntutannya, Ajay diminta membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak bisa, JPU berhak menyita harta benda Ajay untuk dilelang hingga sesuai nilai uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok," kata jaksa.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut majelis hakim agar memberikan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Wali Kota Cimahi yang terpilih sejak 2017 tersebut.

Selain itu, Ajay juga dituntut untuk tidak bisa mencalonkan diri untuk menjadi pejabat, seperti kepala daerah selama lima tahun setelah menjalani masa hukumannya.

Ajay dinilai oleh JPU KPK terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper