Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Usul Restoran dan Kafe Bisa Layani Dine In 30 Menit

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah mengusulkan pada Pemerintah Pusat agar pembatasan makan di tempat atau dine in mulai diperlonggar pada tempat makan tertentu.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG—Mulai menurunnya sejumlah indikator epidemiologis di Jawa Barat terkait pandemi Covid-19 mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan sejumlah relaksasi saat penerapan PPKM.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah mengusulkan pada Pemerintah Pusat agar pembatasan makan di tempat atau dine in mulai diperlonggar pada tempat makan tertentu.

“Kafe dan resto yang punya outdoor diizinkan buka dengan makan [di tempat] maksimal 30 menit,” katanya dalam jumpa pers daring di Bandung, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya kebijakan ini diterapkan pada tempat kuliner yang memiliki ruang terbuka luas. Sementara untuk kafe dan restoran yang sifatnya tertutup tetap tidak diperkenankan dine in dan hanya boleh take away.

“Kalau punya outdoor, kapasitas 25 persen makan 20-30 menit. Jadi belum 100 persen. Kalau dia semua indoor, buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu masih belum memungkinkan," katanya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper