Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Cirebon Hapus Denda Pajak, Mulai dari Pajak Hotel sampai Hiburan

Penghapusan denda pajak di Kabupaten Cirebon berlaku untuk sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi/Bisnis
Bupati Cirebon Imron Rosyadi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon memberlakukan penghapusan denda pajak bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban wajib pajak pada masa pandemi Covid-19 serta dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, saat ini banyak warga di Kabupaten Cirebon yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut sebagai cara mempercepat pemulihan ekonomi.

Kebijakan tersebut, kata Imron, berlaku mulai Agustus hingga September 2021.

“Hal ini untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah dalam kondisi pandemi ini," kata Imron, Selasa (3/8/2021).

Penghapusan denda pajak tersebut berlaku untuk sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Imron mengatakan, selama pandemi Covid-19 dan ditambah dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), wajib pajak di tujuh sektor tersebut, sebagiannya terlambat membayar. Sementara lainnya, tidak mampu membayar.

“Masyarakat diminta segera membayarkan, kalau lebih dari bulan yang ditentukan akan kembali diberlakukan sanksi denda," kata Bupati Imron.

Imron mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut, sehinggga laju pembangunan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan dan penanganan pandemi bisa cepat dilaksanakan.

Pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan di tempat pembayaran yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yakni, Kantor Kas BJB, Payment point BJB, BJB Digi, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan Bukalapak.

“Tujuan kami ingin membantu masyarakat agar tetap membayarkan pajak, namun tidak membebankan dengan dendanya. Pembayaran juga bisa di rumah atau melalui handphone,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper