Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Kab. Garut, Zona Hijau dan Oranye Dibedakan

Kepala Diskanak Kabupaten Garut Sofyan Yani mengatakan lokasi pemotongan hewan untuk zona merah dan oranye, dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemerintah yang ada di Ciawitali dan Wanaraja.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut melakukan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada saat hari raya Iduladha 1142 Hijriah.

Perayaan hari raya kali ini berbeda karena dilaksanakan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Oleh sebab itu, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut mensosialisasikan pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat ini.

Kepala Diskanak Kabupaten Garut Sofyan Yani mengatakan lokasi pemotongan hewan untuk zona merah dan oranye, dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemerintah yang ada di Ciawitali dan Wanaraja.

"Bisa juga dilakukan di masjid besar tiap kecamatan dan desa serta masjid DKM yang mampu menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat," kata Sofyan Yani, Kamis (15/7/2021).

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di titik tertentu bertujuan untuk menghasilkan daging kurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), serta memastikan dilaksanakannya prokes 5M yang ketat.

Sementara itu, persyaratan titik lokasi pemotongan hewan kurban di lokasi luas dan terbuka, seperti masjid besar,lapangan sekolah atau lapangan kantor desa, tersedia air yang mencukupi dan tempat pembuangan limbah.

"Untuk masjid, Ponpes atau Yayasan yang bermaksud menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, wajib mengajukan surat rekomendasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH serta membuat pernyataan bersedia melaksanakan protokol kesehatan 5M," katanya.

Sofyan menambahkan, surat rekomendasi penyembelihan hewan kurban akan diterbitkan oleh Kepala Dinas dan bisa diperoleh melalui Kepala UPT Wilayah Kecamatan setempat.

"Pembagian daging kurban kepada penerima yang berhak sebaiknya dilakukan dalam waktu enam jam sesudah penyembelihan. Jeroan dan daging dikemas terpisah, menggunakan plastik bening untuk keamanan pangan," kata Sofyan.

Pihaknya berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi ini berjalan lancar, dengan mengedepankan unsur Ihsan dan kesejahteraan hewan kurban, serta menghasilkan PAH (pangan asal hewan) yang Aman, Sehat Utuh dan Halal dengan tetap memastikan dijalankannya protokol kesehatan 5M di seluruh kalangan masyarakat.

Sofyan juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Ibadah kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan.

"Semoga ibadah kurban 1442 H di Kabupaten Garut terselenggara dengan aman dan kondusif sehingga penyebaran wabah pandemi dapat dikendalikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper