Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumedang Gratiskan Denda PBB pada Tahun Ini

Bappenda Kabupaten Sumedang membidik pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp80 miliar pada 2021 ini.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kiri) berbincang dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah./Istimewa
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kiri) berbincang dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah./Istimewa

Bisnis.com, SUMEDANG- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan tunggakan PBB masyarakat dan sebagai upaya mennghimpun pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai 21 Mei 20219 sampai 30 September 2021. Pembebasan sanksi itu, untuk semua tahun pajak.

"Wajib pajak hanya bayar pokoknya saja seperti diatur dalam Perbup Sumedang No 49 Tahun 2021. Mudah-mudahan kebijakan ini dapat meringankan beban piutang wajib pajak PBB maupun masyarakat," kata Dony di Kabupaten Sumedang, Senin (5/7/2021).

Dony mengatakan, pendapatan dari PBB salah satunya untuk pembangunan di Kabupaten Sumedang. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan program tersebut.

Bappenda Kabupaten Sumedang membidik pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp80 miliar pada 2021 ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan, target pendapatan dari PBB tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp60,1 miliar.

Tahun lalu, dari target Rp60,1 miliar, yang berhasil dicapai oleh tim penghimpun pajak hanya Rp55,8 miliar atau 92 persen.

Rohana menyebutkan, melesetnya target penerimaan pendapatan tersebut karena banyak objek badan/perusahaan tidak melakukan pembayaran, lantaran situasi pengelolaan keuanganya tidak stabil.

"Benar, semua terjadi akibat adanya pandemi Covid-19. Kalau telat membayar wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi serupa denda atau bunga 2 persen setiap bulannya," katanya.

"Untuk itulah kami berharap setelah diterima SPPT PBB P2 agar secepatnya di sampaikan kepada wajib pajak agar pembayaran bisa segera dilakukan dan tidak menunggu jatuh tempo," katanya.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjadi orang pertama yang membayar PBB pada 2021 ini. Pembayaran tersebut dilakukan oleh Dony pada Senin (22/3/2021).

PBB yang dibayar Bupati Dony adalah bidang tanah dan bangunan yang terletak di Lingkungan Burujul Kelurahan Kotakulon Sumedang Selatan dengan besarnya PBB Rp329.475.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper