Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zona Merah, Pemkab Garut Lakukan Penyekatan di 5 Titik Perbatasan

Kepala Unit Laka Lantas Polres Garut Ipda Priyo Sumbodo mengatakan penyekatan dilakukan di lima titik yang menjadi penghubung antara Kabupaten Garut dengan wilayah kota/kabupaten sekitar.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penyekatan di beberapa titik wilayah perbatasan. Hal itu dilakukan setelah kota tersebut masuk ke dalam wilayah zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.

Kepala Unit Laka Lantas Polres Garut Ipda Priyo Sumbodo mengatakan penyekatan dilakukan di lima titik yang menjadi penghubung antara Kabupaten Garut dengan wilayah kota/kabupaten sekitar.

Lima titik tersebut yaitu, Kadungora (perbatasan Garut-Bandung), Cilawu (Tasikmalaya-Garut), Tarogong Kaler, Selaawi, dan Pasirwangi.

"Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati yaitu dari tanggal 25 Juni 2021 – 9 Juli 2021. Meskipun begitu, untuk penyekatan ini akan mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut," kata Priyo melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Priyo mengatakan, penyekatan tersebut akan dilakukan hingga Kabupaten Garut sudah dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19. Sebaliknya, bila terus rawan penyekatan bakal lebih intens.

Ia menambahkan, bagi warga luar daerah yang terlanjur menginap di Kabupaten Garut, wajib menyertakan surat bebas Covid-19 hasil dari pemeriksaan swab antigen atau PCR.

“Sementara untuk tempat wisata sendiri, Ipda Priyo mengatakan, tempat wisata sudah ditutup seluruhnya demi menghindari peyebaran yang semakin meningkat," katanya.

"Diimbau kepada masyarakat apabila mempunyai rencana berlibur di Kabupaten Garut maka untuk sementara waktu ditunda terlebih dahulu," sambungnya.

Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Jabar, Jumlah zona merah bertambah menjadi 11 kabupaten/kota. Sedangkan 16 kabupaten dan kota sisanya berstatus zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat kabupaten dan kota di Jawa Barat pada periode 21-27 Juni 2021 yang dilakukan oleh Subdivisi Data dan Kajian Epidemiologi Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

Ke-11 daerah berstatus zona merah tersebut; Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Kemudian zona merah berikutnya adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper