Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karawang Buka Formasi 994 CPNS dan PPPK

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang Taopik Maulana mengatakan lowongan tersebut meliputi profesi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini untuk lowongan sebanyak 994 orang.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang Taopik Maulana mengatakan lowongan tersebut meliputi profesi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Total kuota yang diusulkan Pemkab Karawang sebanyak 1.050.

"Namun, yang disetujui Kementerian PAN- RB sebanyak 994 orang. Terdiri dari 334 orang untuk CPNS dan 660 orang untuk PPPK," ujar Taopik, melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, formasi tersebut rinciannya untuk guru PPPK sebanyak 465 orang, guru umum dan agama 30 orang, tenaga kesehatan sebanyak 150 orang. Juga tenaga teknis lainnya dan untuk penyuluh pertanian sebanyak 15 orang.

Dengan demikian, pihaknya menghimbau bagi calon peserta seleksi CPNS dan PPPK sebaiknya mempersiapkan diri. Adapun syarat-syaratnya yakni untuk CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan untuk PPPK minimal berusia 20 tahun.

Khusus seleksi kompetensi PPPK guru, lanjutnya, akan dilaksanakan tiga kali tes. Artinya, peserta berkesempatan bisa mengikuti tes tiga kali, apabila tes pertama dan kedua gagal. Di tes yang ketiga ini bisa memilih formasi lainnya sepanjang masih tersedia formasi tersebut.

Sedangkan untuk portal pendaftaran, kata Taopik tunggu pengumuman dari pemerintah kabupaten. Sebab, saat ini pemerintah kabupaten sendiri belum mendapat keputusan dari Kemen PAN-RB. Namun yang pasti portal pendaftaran nanti akan diumumkan langsung oleh bupati, jika memang sudah mendapatkan informasi lanjutan dari Kemen PAN-RB.

"Semua pendaftaran hanya dilakukan melalui online. Bagi calon peserta hendaknya dapat terus mengikuti perkembangan informasi baik melalui media massa maupun media sosial lainnya. (K60)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper