Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal THR Non-PNS, Pemprov Jabar Harus Patuhi Aturan Pusat

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non-ASN terkait THR.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi non-ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non-ASN terkait THR. Namun karena terbentur aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda.

Menurutnya yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementrian itu hanya ada di pusat. Kemudian yang ada di sekretariat DPR dan non-ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

“Di daerah, yang non-PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” katanya di Bandung, Selasa (11/5/2021).

Jadi merujuk peraturan tersebut hanya non-ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR. “Dan itu aturannya dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Setiawan sendiri mengaku pihaknya sudah berikhtiar agar nom ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menurutnya sudah membuat dua peraturan gubernur (Pergub) untuk ASN dan non-ASN.

Dua pergub ini menurutnya sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi.

“Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN saja, sedangkan yang non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP63/2021,” katanya.

Menurutnya Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mensosialisasikan aturan tersebut.

Pihaknya sendiri sudah meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing. “Agar non-ASN bisa memahami ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper