Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyekatan di Pantura Cirebon, Kendaraan Bernomor Polisi Luar Diputar Balik

Pantauan Bisnis.com, kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut hanya mampu melaju dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Polisi memeriksa kendaraan pemudik yang melintas di pantura Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi
Polisi memeriksa kendaraan pemudik yang melintas di pantura Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Ruas Jalan Otto Iskandar Dinata (Pantura), Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon terpantau padat pada Kamis (6/5/2021). Hal tersebut lantaran adanya penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan.

Pantauan Bisnis.com, kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut hanya mampu melaju dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Kendaraan bernomor polisi di luar Cirebon Raya, terpantau diadang oleh petugas. Beberapa kendaraan yang melakukan perjalanan mudik, langsung diputarbalikkan kembali kota asal.

Sementara, warga lokal yang berkendara menggunakan kendaraan bernomor polisi luar masih dipersilahkan untuk melintasi jalur pantura.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Cirebon Kompol Ahmat Troy Aprio menyebutkan selama masa larangan mudik petugas gabungan akan melakukan penjagaan selama 24 jam.

Seluruh pengendara yang terbukti melakukan perjalanan mudik, terpaksa harus diputarbalikkan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Berbeda saat mas pengetatan, dimana pengendara masih boleh melanjutkan kembali perjalanan. Namun sekarang tidak," kata Troy.

Kabupaten Cirebon menyiapkan sembilan titik posko penyekatan untuk menghalau para pemudik. Kebijakan tersebut mulai berlaku 6-17 Mei 2021.

Sembilan titik yang bakal dilakukan penyekatan yakni, Dukuhpuntang, Palimanan, Rawagatel, Losari, Ciperna, Kanci, Ciwaringin, Weru, dan Gerbang Tol (GT) Palimanan.

Larangan mudik tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1442 H.

Selain menyiapkan sembilan posko penyekatan, didirikan pula lima posko pengamanan, dua posko pelayanan, dan satu posko utama.

Jumlah personel yang diturunkan untuk operasi tersebut sebanyak 2.400 lebih. Sebagian di antaranya, menjaga perbatasan wilayah kabupaten atau pun provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper