Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Batas Akhir, Pegawai Diminta Tak Ragu Melapor Jika Tak Terima THR

Pembayaran THR tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Jelang beberapa hari sebelum pembayaran terakhir tunjangan hari raya (THR), Pemerintah Kota Bandung meminta pekerja yang tidak mendapatkan haknya untuk melapor.

Pasalnya, perusahaan yang membayarkan THR pegawainya melebihi H-7 lebaran bisa mendapatkan denda.

"Terlambat membayar THR itu bisa kena denda, perusahaan harus bayar penambahan lima persen dari jumlah THR," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Arief Syaifuddin di Bandung dalam keterangan resminya, Senin (3/5/2021).

Menurut dia pembayaran THR tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja.

Ia juga memastikan perusahaan wajib membayarkan dengan batas waktu H-7 lebaran berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.

Sebagai upaya pengawasan, Disnaker mulai mendata aduan masyarakat melalui Posko Pengaduan THR selain untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, tapi pengaduan atas pembayaran THR tahun 2021.

"Disnaker sudah mencatat aduan dari posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4. Posko THR ini berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten dan kota. Untuk di kota, kami bekerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat," katanya.

Arief menjelaskan karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja satu bulan secara menerus atau lebih.

Selain itu, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan serta pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sedangkan, pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.

Ketentuan itu yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Oleh karena itu, Arief memastikan Disnaker akan mulai menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung kepada para pengusaha khususnya terkait pembayaran THR.

"Sehingga tidak perlu lagi melihat lagi sanksi administrasi atau sanksi denda. Di Kota Bandung ini saya rasa komunikasi perusahaan dengan pekerja itu begitu solid bisa saling memahami untuk menentukan langkah-langkahnya," kata dia. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper