Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Kota Bandung yang Nekat Mudik, Siap-siap Disanksi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung melarang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mudik lebaran 2021.
Polisi melakukan penyekatan kendaraan./Antara
Polisi melakukan penyekatan kendaraan./Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung melarang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mudik lebaran 2021.

Berbagai sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang nekat mudik. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Bandung Wawan pada Bandung Menjawab, di Balai Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).

Wawan mengatakan, ASN di Kota Bandung berjumlah sekitar 15.000 orang. Pada 6-17 Mei 2021 dilarang cuti sebagai bentuk kontrol Pemkot Bandung kepada ASN dalam aturan larangan mudik pada tahun ini.

"Kecuali untuk cuti yang melahirkan dan cuti dengan alasan penting. Karena ASN itu harus menjadi contoh disiplin bagi masyarakat. Itu sudah ada dalam PP 53 tahun 2010 tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.

"Jadi konsekuensinya berat kalau mereka nekat melanggar kebijakan Pemerintah baik Pusat mau pun Daerah. Jadi jangan sampai mengambil celah, apalagi ada cek poin untuk pemeriksaan," ucap Wawan.

Menurut Wawan, bagi ASN yang tertangkap basah melanggar aturan larangan mudik tersebut, ada sanksi yang sudah diatur. Di Kota Bandung telah ada Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kota Bandung.

"Itu sudah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah. Tinggal masing-masing perangkat daerah memonitor, mengawasi, dan mengendalikan ASN-nya," katanya.

"Nanti BKPSDM akan menerima apa yang dilaporkan oleh Perangkat Daerah, baru kita melakukan tindakan," lanjutnya.

Wawan menyampaikan, bagi ASN yang nekat mudik tersebut, akan menerima sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis yang bahkan bisa memberatkan bagi para ASN dalam karir ke depannya.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Perwal 82 tahun 2020 tentang penilaian kinerja, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.

"Untuk teguran lisan, teguran tertulis itu bisa dipotong tunjangannya 50 persen selama satu bukan. Kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan," katanya.

"Tapi nanti dilihat berat tidaknya yang diputuskan melalui tahapan, proses klarifikasi, ada sidangnya pemeriksaan yang bersangkutan," jelasnya.

Ia menambahkan larangan mudik bagi ASN ini sudah disosialisaikan kepada perangkat daerah masing-masing untuk disampaikan kepada ASN.

"Jadilah ASN yang disiplin, taat terhadap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," tegasnya. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper