Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumedang Antisipasi Kedatangan Pemudik pada Awal Ramadan

Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dan Polres Sumedang melakukan sejumlah antisipasi lantaran banyaknya pemudik yang mulai berdatangan pada pekan awal bulan Ramadan ini.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SUMEDANG - Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dan Polres Sumedang melakukan sejumlah antisipasi lantaran banyaknya pemudik yang mulai berdatangan pada pekan awal bulan Ramadan ini.

Sekretaris Dinas PerhubunganKabupaten Sumedang Atang Sutarno mengatakan pengawasan dilakukan karena tidak menutup kemungkinan banyak warga yang tetap memaksakan mudik lebih awal, setelah mereka mengetahui adanya larangan mudik lebaran.

"Pengawasan sudah dilakukan dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2021. Kami bekerjasama dengan aparat kepolisian," kata Atang, Minggu (18/4/2021).

Atang mengatakan, selain itu tim gabungan pun melakukan pengawasan di setiap terminal, dan terminal bayangan.

Ia menambahkan, di setiap terminal pun bakal diterapkan pemeriksaan GeNose-19. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang dari daerah luar.

"Kami sudah menyarankan agar Polres Sumedang yang sudah memiliki alat tes GeNose C19 untuk melakukan pengetesan di terminal," kata Atang.

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa mudik lebaran pada tahun ini ditiadakan. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Keputusan tersebut ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Keputusan tersebut dilakukan, karena tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 akibat beberapa kali libur panjang.

Larangan mudik akan resmi dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Pergerakan kegiatan-kegiatan yang keluar daerah tidak diperbolehkan, kecuali keadaan mendesak dan perlu. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper