Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik untuk Pelaku UMKM Kota Cirebon, Pendaftaran BPUM Sudah Dibuka

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Cirebon membuka pendaftaran bagi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM di Kota Cirebon sejak Rabu (14/4/2021).
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM senilai Rp2,4 juta dibuka kembali mulai Maret 2021 / Twitter: KemenkopUKM
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM senilai Rp2,4 juta dibuka kembali mulai Maret 2021 / Twitter: KemenkopUKM

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Cirebon membuka pendaftaran bagi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM di Kota Cirebon sejak Rabu (14/4/2021).

Kabid Koperasi dan UKM DPKUKM Kota Cirebon Saefudin Jupri menyebutkan untuk pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, harus mendaftarkan diri langsung ke kantor DPKUKM dan melalui online di http://bit.ly/BPUMCirkot2021.

"Jika dia hanya mendaftar online saja tapi tidak mendaftarkan offline atau menyerahkan persyaratan fisik maka tidak bisa diusulkan penerima bantuan,” kata Jupri di Kota Cirebon, Kamis (15/4/2021).

Waktu untuk pendaftaran online dimulai dari pukul 13.00-07.00 WIB. Sedangkan pendaftaran offline, dibuka setiap harinya dari 08.00 sampai 13.00 WIB.

"Semuanya setiap hari kerja, dan penyerahan persyaratan diserahkan sehari setelah melakukan pendaftaran online sesuai jadwal,” kata Jupri.

Jupri mengatakan, bantuan dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) ini khusus untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dan perlu dibantu dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Untuk pencairan bantaun tersebut, kata Jupri, diperkirakan bakal terjadi pada Mei 2021 sesuai dengan hasil rapat secara virtual pada Maret lalu.

“Nanti di DPKUKM Kota Cirebon ada Pokja BPUM UMKM. Tugasnya adalah mengusulkan dan melakukan administrasi dokumen pendukung para calon UMKM penerima bantuan,” kata Jupri.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran bantuan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau BLT kepada pelaku UMKM pada 2021.

Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selama pandemi Covid-19.

Namun, ada perbedaan kebijakan BLT UMKM 2021 dengan periode 2021. Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini jumla bansos berkurang menjadi Rp1,2 juta.

Anda tertarik untuk mendapatkan bansos BPUM? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper