Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Cirebon Setujui Usulan Empat Raperda

Pemerintah Kota Cirebon menyetujui empat usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon menyetujui empat usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.

Empat raperda tersebut yakni tentang smart city, penyelenggaraan utilitas kabel, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, dan konservasi air tanah melalui sumur resapan dan lubang resapan biopori.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan raperda tersebut merupakan wujud tanggung jawab dari wakil rakyat yang berkomitmen umengangkat isu-isu strategis atau aspirasi masyarakat.

"Ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 dimana perda yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru," kata Azis di Kota Cirebon, Kamis (15/4/2021).

Azis mengatakan, untuk smart city, sebelumnya pemerintah kota sudah membuat Perda no 5 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informasi, namun diperlukan payung hukum untuk menciptakan inovasi tersebut.

Sedangkan raperda tentang penyelenggaraan utilitas kabel, perlu dikeluarkan perda untuk BUMN maupun swasta untuk melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap sarana dan prasarana kota yang rusak akibat dampak pembangunan.

"Regulasi ini juga mampu memberikan kenyamanan terhadap lingkungan dan masyarakat melalui penempatan jaringan utilitas di bawah atau di atas tanah,” kata Azis.

Kemudian, raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga diterbitkan untuk pembangunan ketahanan keluarga nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan.

Terakhir, raperda tentang konservasi air tanah melalui sumur resapan dan lubang resapan biopori untuk melaksanakan konservasi air tanah dengan mewajibkan mereka membuat sumur resapan atau lubang resapan biopori (LRB).

"Muatan materi atau substansi yang diatur dalam peraturan Wali Kota tersebut dapat diadopsi atau dimodifikasi regulasinya, sehingga substansi raperda yang dibahas bersama menjadi sempurna," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler