Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Tunggu Petunjuk Teknis Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan teknis pelaksanaan, termasuk antisipasi dan sanksi yang diberlakukan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan teknis pelaksanaan, termasuk antisipasi dan sanksi yang diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jabar Hery Antasari mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melakukan sosialisasi secara langsung mengenai kebijakan tersebut. Alasannya, khawatir ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Saya masih menunggu peraturan menteri perhubungannya ya, takutnya nanti ada hal yang baru, ada hal teknis yang tidak sesuai, kemudian sosialisasi sudah kadung dilakukan itu kan agak ini (bingung) juga,” katanya di Bandung, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya untuk sementara pihaknya masih berpegang pada sejumlah aturan yakni surat edaran 12 dari satgas nasional, kemudian surat edaran no 24 tahun 2021 dari Kemenhub.

"Bisa jadi patokan, cukup teknis. Itu jadi materi yang kita sosialisasikan, tapi tidak secara langsung ke PO dulu, takut ada perubahan” Hery melanjutkan.

Meski begitu, pelaksanaan teknis sudah mulai disiapkan oleh pihaknya. Seperti penyekatan atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Sejauh ini, ia berpatokan pada aturan yang tertuang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penyekatan jalur keluar masuk di perbatasan hingga menyiagakan petugas di check point pun akan tetap ada saat musim mudik lebaran. Menurutnya kebijakan check point dipastikan akan tetap ada meski titiknya belum ditentukan.

“Sebentar lagi lah mungkin, keluar surat dari Kemenhubnya. Tapi sementara itu sudah ada komunikasi dari SE (surat edaran). Kalau tidak diperbolehkan (mudik), sanksi gambarananya seperti PSBB, dari mulai admisnitratif, denda, sampai dibalikkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper