Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar RUPST, BJB Bagikan Dividen Rp941 Miliar

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (6/4/2021).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (tengah) menghadiri agenda RUPST Bank BJB Tahun Buku 2020, didampingi Komisaris Utama Independen Farid Rahman (kiri) dan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (kanan)/Bisnis-Wisnu Wage
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (tengah) menghadiri agenda RUPST Bank BJB Tahun Buku 2020, didampingi Komisaris Utama Independen Farid Rahman (kiri) dan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (kanan)/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (6/4/2021).

RUPST tersebut memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2020.

Corporate Secretary BJB Widi Hartoto mengatakan dengan agenda tersebut RUPST juga sekaligus memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Buku 2020.

“Kegiatan RUPST ini dihadiri oleh 34 Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Banten atau kuasanya serta para pemegang saham publik,” katanya.

Dilakukan pula persetujuan atas penetapan penggunaan sebagian laba bersih perseroan untuk pembayaran dividen, yakni sebesar Rp941,97 miliar atau sebesar Rp95,74 per lembar saham. Angka tersebut setara dengan 56 persen dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh Bank BJB di Tahun Buku 2020, yaitu sebesar Rp1,7 triliun.

Selain itu, dilakukan pula penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan, persetujuan atas pembaharuan Rencana Aksi Perseroan, persetujuan atas rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan penyesuaian Remunerasi Pengurus Perseroan.

RUPST juga telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank BJB dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper