Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Pastikan Vaksinasi Tetap Digelar di Bulan Puasa

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan proses vaksinasi tetap berjalan di bulan Ramadan karena fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut proses vaksin tak membatalkan puasa.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan proses vaksinasi tetap berjalan di bulan Ramadan karena fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut proses vaksin tak membatalkan puasa.

Ridwan Kamil memastikan dengan fatwa tersebut maka pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan tetap dilakukan pada pagi atau siang hari.

"Vaksinasi difatwakan boleh, kalau malam kita tidak ada waktu. Buka puasa lanjut salat Isya, lanjut tarawih ya. Keburu malam jam 9 (21.00 WIB), (bisa selesai) jam 12 (00.00 WIB) malam sudah enggak mungkin,” katanya di Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya meski digelar siang hari vaksinasi di bulan Ramadan tidak melanggar syariat dengan demikian upaya percepatan vaksinasi tidak terganggu.

"Tetap harus siang dan tidak melanggar syariat. Tetap berjalan enggak ada perubahan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi memastikan vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan selama Ramadan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

"Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa, " kata Nadia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper