Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran Dilarang, Jabar Tunggu Arahan Pusat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat yang resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat yang resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah mendapat pemberitahuan mengenai kebijakan tersebut. Kini pihaknya menunggu arahan teknis dari Pemerintah Pusat.
“Tentu nanti ada arahan, saya belum mendapatkan arahan, kami akan tanyakan tapi alasannya [larangan mudik] adalah epidemologi,” kata dia usai rapat paripurna saat ditemui di DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/3/2021).
Hasil statistik dan evaluasi, statistik kasus Covid-19 selalu meningkat saat libur panjang. Namun, pihaknya mencoba menelaah sejauh mana penerapan kebijakan tersebut. Pada dasarnya pemerintah daerah selalu mencoba satu frekuensi dengan pemerintah pusat.
“Apakah nanti akan ada penguatan sama kayak [libur lebaran] tahun lalu, kan dilarang, maka di jalan tol di perbatasan kota itu ada razia-razia. Jadi mohon, bahasanya juga bahasa yang mengajak ya bukan bahasa yang konfrontasi,” katanya.
Karena itu, Ia berharap bahwa kebijakan ini bisa diterima oleh masyarakat. Karena pandemi belum usai meski sejumlah upaya mengatasinya sudah hadir, seperti salah satunya program vaksinasi.
“Jadi untuk sementara kami mendukung dan akan mensosialisasikan mudah-mudahan masyarakat memahami bahwa pandem ini belum usai jadi belum bisa euforia walaupun vaksinasi juga sudah mulai berjalan dengan lancar. 
Sebelumnya, keputusan larangan mudik dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendi. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Muhajdir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung. Akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut 
Meski demikian, lanjutnya, cuti lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper