Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Terbangkan Drone di Ciayumajakuning? Simak Penjelasannya di Sini

Pelaksanaan kegiatan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) salah satunya menerbangkan kamera done di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) harus mendapatkan izin otoritas terkait.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pelaksanaan kegiatan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) salah satunya menerbangkan kamera done di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) harus mendapatkan izin otoritas terkait.

Pihak terkait yang memberikan izin tersebut yakni dari Pangkalan TNI AU Sugiri Sukani Majalengka dan Pos TNI AU Penggung Cirebon. Hal tersebut pun sesuai den surat bernomor B/81/III/2021 tertanggal 18 Maret 2021 tentang Pengawasan Wilayah Udara Pendampingan Terbang Drone.

Komandan Pangkalan TNI AU Sugiri Sukani Letkol Pnb Dhian Rahmad mengatakan sebelum melakukan penerbangan drone, harus melapor kepada pihaknya, sehingga nantinya dilakukan pendampingan saat melakukan aktivitas tersebut.

Rahmad menyebutkan kalau pihaknya memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap setiap wahana udara yang berada di wilayah Indonesia.

"TNI AU juga memiliki kewajiban untuk mendeteksi sedini mungkin setiap ancaman yang datang dari udara, terutama di wilayah Kabupaten Majalengka, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan," kata Rahmad melalui keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Dasar dari kebijakan tersebut yaitu berdasarkan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Nasional, Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara, dan Peraturan Menteri Perhubungan Ri No 37 tahun 2020 tentang Pengoperasian PPTA/Drone di Ruang Udara yang dilayani Indonesia.

Kemudian, berdasarkan pula Peraturan Menteri Pertahanan RI No 26 tahun 2013 tentang Pengamanan Survey dan Pemetaan Wilayah Nasional dan Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/810/IX/2018.

Rahmad menyebutkan, masyarakat di Ciayumajakuning yang akan melakukan aktivitas penerbangan drone bisa menghubunif (0233) 882036/(0233) 885116 extention 102.

Lalu, masyarakat bisa menghubungi Kasubsi Pengaturan Lalu Lintas Udara (PLLU) Dinas Operasi TNI AU Sugiri Sukani di nomor telepon 0813 2499 4431. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper