Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Ditunda ke 2024, Ridwan Kamil: Terserah

Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan mengikuti apapun keputusan politik yang tengah berlangsung di tingkat pusat. Dirinya mengaku sudah terbiasa dengan perubahan keputusan terkait Pilkada.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Bisnis
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Rencana penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 berlangsung sesuai jadwal atau diundur secara serentak pada 2024 ditanggapi santai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan mengikuti apapun keputusan politik yang tengah berlangsung di tingkat pusat. Dirinya mengaku sudah terbiasa dengan perubahan keputusan terkait Pilkada.

“Bagi saya yang pengabdian, terserah mau 2023 saya ada Pilgub lagi atau ditunda saya tidak masalah," katanya di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (2/2/2021).

Dia mengaku perubahan aturan sudah terjadi saat maju di Pemilihan Wali Kota Bandung tahun 2013 silam hingga Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018.

"Saya tahu tiap lima tahun UU pemilu itu direvisi terus, waktu Wali Kota saya itu dosen ITB yang boleh cuti nah, pas Pilgub harus keluar dan tidak boleh jadi PNS maka saya keluar, jadi berubah-ubah aja,” tuturnya.

Menurutnya apakah perubahan ini mempengaruhi rencana politik dirinya untuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang dia tidak terlalu memikirkannya. "Kalau urusan kepemimpinan seperti ini takdir tuhan, kalau memang tidak ada garis tangannya ya pasti gak akan jadi, jadi saya percaya itu,” katanya.

Ridwan Kamil mengaku saat ini tengah fokus menuntaskan janji politik semasa kampanye kepada masyarakat Jawa Barat. “Jadi saya tidak terlalu memikirkan mau tetap normal 2022-2023 silahkan mau ditunda sehingga Jabar nanti ada penjabat gubernur selama setahun, silahkan gak masalah, yang penting saya fokus saya membereskan janji-janji politik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan isyarat menolak pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan. Terutama aturan dalam draf Revisi UU Pemilu usulan DPR menyangkut gelaran pilkada digelar pada 2022 dan 2023.

Jokowi ingin agenda Pilkada Serentak 2024 dipertahankan seperti diatur UU Pemilu dan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Isyarat itu diselipkan saat pertemuan dengan mantan juru bicara tim kampanye nasional, Kamis (28/1) lalu. Sebanyak 15 orang anggota TKN diundang Jokowi ke Istana Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper