Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Proporsional, Pemkot Cirebon Kali Ini Sasar Permukiman Penduduk

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan di permukiman penduduk Satgas Penanganan Covid-19 akan memperkuat edukasi dan sosialisasi untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional terhitung Rabu (27/1/2021) yang menyasar ke permukiman penduduk.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan di permukiman penduduk Satgas Penanganan Covid-19 akan memperkuat edukasi dan sosialisasi untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Sebanyak 78 kasus Covid-19 di Kota Cirebon berasal dari klaster. Maka dari itu, pencegahan penyebaran di wilayah permukiman harus ditingkatkan," kata Azis di Kota Cirebon, Kamis (28/1/2021).

Selama PSBB proporsional ini, warga yang terpapar Covid-19 di Kota Cirebon pun akan ditangani oleh pihak kecamatan, sehingga nantinya warga terkonfirmasi ini akan diisolasi di tempat masing-masing kelurahan atau kecamatan.

Azis mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pemerintah kecamatan untuk mencari gedung di masing-masing wilayahnya untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri.

Dua tempat isolasi terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah, sudah tidak mampu menampung klaster keluarga yang mendominasi angka kasus terkonfirmasi Covid-19.

"Disiapkannya tempat isolasi ini, karena isolasi mandiri yang dilakukan kami rasa tidak efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Azis mengatakan untuk penanganan Covid-19 di Kota Cirebon pada 2021, pemerintah pun akan melakukan refocusing dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp109 miliar.

"Total dana itu keperluan penanganan Covid-19 hingga program vaksinasi," katanya.

PSBB proporsional di Kota Cirebon berlaku sejak 27 Januari sampai 8 Februari 2021 berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon nomor 443/SE.04/PEM dan keputusan Gubernur Jawa Barat nonor No 443/Kep.33-Hukham/2021. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper