Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional terhitung Rabu (27/1/2021) yang menyasar ke permukiman penduduk.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan di permukiman penduduk Satgas Penanganan Covid-19 akan memperkuat edukasi dan sosialisasi untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Sebanyak 78 kasus Covid-19 di Kota Cirebon berasal dari klaster. Maka dari itu, pencegahan penyebaran di wilayah permukiman harus ditingkatkan," kata Azis di Kota Cirebon, Kamis (28/1/2021).
Selama PSBB proporsional ini, warga yang terpapar Covid-19 di Kota Cirebon pun akan ditangani oleh pihak kecamatan, sehingga nantinya warga terkonfirmasi ini akan diisolasi di tempat masing-masing kelurahan atau kecamatan.
Azis mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pemerintah kecamatan untuk mencari gedung di masing-masing wilayahnya untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri.
Dua tempat isolasi terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah, sudah tidak mampu menampung klaster keluarga yang mendominasi angka kasus terkonfirmasi Covid-19.
"Disiapkannya tempat isolasi ini, karena isolasi mandiri yang dilakukan kami rasa tidak efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Azis mengatakan untuk penanganan Covid-19 di Kota Cirebon pada 2021, pemerintah pun akan melakukan refocusing dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp109 miliar.
"Total dana itu keperluan penanganan Covid-19 hingga program vaksinasi," katanya.
PSBB proporsional di Kota Cirebon berlaku sejak 27 Januari sampai 8 Februari 2021 berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon nomor 443/SE.04/PEM dan keputusan Gubernur Jawa Barat nonor No 443/Kep.33-Hukham/2021. (K45)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel