Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayanan Kesehatan Saat Pandemi Covid-19 Tidak Boleh Permasalahkan Domisili Pasien

Tingkat keterisian ruang perawatan Covid-19 di suatu daerah bisa jadi penuh bukan oleh warga daerah tersebut.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG—Tingkat keterisian ruang perawatan Covid-19 di suatu daerah bisa jadi penuh bukan oleh warga daerah tersebut. Namun pandemi menuntut daerah tidak mempersoalkan lagi soal batas-batas wilayah, warga atau bukan warga dalam urusan pelayanan kesehatan.

Hal ini diingatkan Direktur Eksekutif Indonesia Politics Research & Consulting (IPRC) Iman Soleh terkait masih adanya suara keluhan dari pimpinan daerah terkait keterisian rumah sakit oleh bukan warga mereka.

Menurutnya setelah pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi ini berarti menyangkut ke seluruh wilayah di Indonesia. “Artinya tidak ada lagi sekat-sekat di wilayah daerah,” katanya, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya pandemi menuntut seluruh daerah bahu membahu terutama dalam pelayanan kesehatan menekan penyebaran Covid-19. Bahkan adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, bukan berarti antar daerah membatasi upaya kolaborasi.

“Kolaborasi ini harus didorong menjadi antar pemimpin daerah,” ujarnya.

Iman juga menilai karena status pandemi, tak ada lagi pembedaan pelayanan dari aspek administratif. Siapa pun harus tetap diberikan perawatan. "Misalnya ada warga yang terkena Covid-19, mengenai itu dia berada maka pemerintah daerah yang lakukan pertolongan pelayanan sesuai standar adapun pembatasan sosial berskala besar adapun yang seolah-olah penyekatan itu pertama bukan penyekatan administratif, tapi penyekatan fisik," katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pemerintah pusat menambah fasilitas rumah sakit di Bodetabek sehingga pasien Covid-19 bukan warga Jakarta bisa dirawat di daerah masing-masing.

"Misal ada pernyataan yang seperti itu tetapi kalau kita kembalikan kepada norma hukum yang berlaku pandemi terjadi tidak penyekatan kewilayahan administratif tidak ada lagi penyekatan kesalahan warga yang gimana, pandemi terjadi atas dasar tadi PP21 2020 itu menyekat agar warga tidak menyebar penyakitnya seperti itu," kata Iman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler