Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Cirebon Belum Tahu Ada PPKM

Sejumlah masyarakat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, belum mengetahui adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kabupaten tersebut mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Warga melintas di depan sebuah minimarket di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Selama PPKM, minimarket beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 19.00/Bisnis-Hakim Baihaqi
Warga melintas di depan sebuah minimarket di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Selama PPKM, minimarket beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 19.00/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, belum mengetahui adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kabupaten tersebut mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

Iwan Junaedi, 34, warga Kecamatan Kedawung mengatakan, sejumlah minimarket masih buka pada waktu malam hari pukul 20.00 dan tidak adanya pengawasan dari petugas.

Berbeda seperti pembatasan sosial tahun lalu, kata Iwan, beberapa petugas dari pemerintah daerah melakukan patroli dan menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berada di rumah.

"Saya tidak tahu kalau pembatasan sosial, suasana malam kemarin juga ramai," kata Iwan di Kabupaten Cirebon, Selasa (12/1/2021).

Selain Iwan, warga lainnya, Abdul Ghofar, 36, mengatakan pada Senin malam masih ditemukan adanya aktivitas masyarakat terutama di sekitar Pasar Sumber sekira pukul 21.00.

"Kalau emang ada pemberitahuan pembatasan, mungkin saya juga tidak akan keluar, di sana juga ramai saya lihat," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengatakan, surat edaran dari pemerintah terkait PPKM rampung pada kemarin sore, sehingga banyak tidak diketahui oleh masyarakat.

Hari ini, kata Deni, pihak Disperdagin Kabupaten Cirebon sudah memberikan surat edaran kepada manajemen minimarket, untuk nantinya langsung dikirimkan langsung kepada seluruh cabang minimarket.

"Hari pertama banyak yang melanggar," katanya.

Deni mengatakan, setelah aturan PPKM tersebut terbit, nantinya akan diberlakukan pembatasan waktu operasional serta protokol kesehatan untuk minimarket, supermarket, atau pasar tradisional.

Untuk pasar modern (minimarket dan supermarket), diperbolehkan buka mulai dari pukul 08.00 sampai 19.00. Sedangkan aktivitas di pasar tradisional, hanya boleh buka mulai pukul 02.00 sampai 17.00.

"Jumlah pengunjung juga nantinya batasi. Kami akan melakukan pengawasan dan monitoring supaya protokol kesehatan tetap berjalan," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper