Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Besok, Kabupaten Cirebon Bakal Terapkan PSBM

Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) pada 11 sampai 25 Januari 2021, berbarengan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) pada 11 sampai 25 Januari 2021, berbarengan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, PSBM ini dilakukan karena Cirebon masuk ke dalam zona merah risiko tinggi penyebaran wabah Covid-19.

Selain itu, PSBM dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Dalam penerapan PSBM pemerintah pun akan menerapkan WFH atau work from home. Jam operasional sejumlah lokasi pun akan diberlakukan terutama minimarket," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Minggu (10/11/2021).

Imron mengatakan, kebijakan lain selama PSBM akan disesuaikan dengan aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan data, kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan signifikan. Pekan lalu jumlah kasus di bawah 4.000, namun saat ini mencapai angka 4.314.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi mengatakan sudah memberikan surat edaran yang ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

Beberapa poin di antaranya, yaitu pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring.

Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan.

Kemudian, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper