Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK di Kota Cirebon Diusulkan Naik 2,33 Persen, Kabupaten Cirebon 3,3 Persen

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyepakati usulan upah minimum kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2021 naik sebesar 2,33 persen atau Rp51.714 dari Rp2.219.496 menjadi Rp2.271.210.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyepakati usulan upah minimum kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2021 naik sebesar 2,33 persen atau Rp51.714 dari Rp2.219.496 menjadi Rp2.271.210.

Penetapan usulan tersebut dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah daerah, akademisi, dan serikat pekerja di Kota Cirebon.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Abdulah Syukur, mengatakan, usulan kenaikan UMK sudah disampaikan langsung kepada Wali Kota Cirebon dan akan diteruskan langsung kepada gubernur.

"Kenaikan yang menentukan itu tetap gubernur, naik menjadi sebesar Rp2.271.210," kata Syukur di Kota Cirebon, Kamis (19/11/2020).

Rapat penetapan tersebut berlangsung cukup alot dan dilakukan pada Rabu (18/11/2020) mulai dari pukul 09.00 sampai 16.00 WIB

Syukur mengatakan, kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,"yang pasti sehubungan dengan kondisi saat ini," katanya.

Sementara di Kabupaten Cirebon, UMK mengalami kenaikan sebesar 3,33 persen atau Rp73.140. Pada 2020 ini, UMK sebesar Rp2.196.416, diusulkan menjadi Rp2.269.556.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Erry Achmad Husaery, mengatakan, perhitungan kenaikan UMK tahun 2021 itu berdasarkan PP 78 tahun 2015 dengan menggunakan dua variabel.

Yakni, Inflasi dari September 2019 sampai September 2020 dan laju pertumbuhan ekonomi nasional triwulan tiga dan empat 2019.

"Inflasi yang dihasilkan 1,42 persen. sementara laju pertumbuhan ekonominya 1,91 persen. Sehingga jika di total, kenaikan UMK diangka 3,33 persen," kata Erry. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper