Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebagian Peserta BPJS Terancam Dibekukan, Andayani: Kami Cuma Minta Mereka Update Data

Badan Penyelenggara Jaminas Sosial (BPJS) Kesehatan, meminta kepada seluruh masyarakat untuk melakukan registrasi ulang data terkait kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari/Bisnis-Hakim Baihaqi
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Badan Penyelenggara Jaminas Sosial (BPJS) Kesehatan, meminta kepada seluruh masyarakat untuk melakukan registrasi ulang data terkait kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJS Kesehatan, saat ini tengah melakukan pemeriksaan data peserta JKN-KIS. Proses pembaruan data sudah dilakukan sejak Minggu (1/11/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, mengatakan peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diminta melakukan registrasi ulang.

Ia pun memastikan, peserta yang melakukan registrasi ulang dapat memastikan pemerintah daerah bila sebagian besar masyarakat sudah dilindungi oleh jaminan kesehatan.

"Tidak ada istilah dibekukan atau istilah yang menakuti rakyat, masyarakat jangan panik, cuma diminta untuk update data saja," kata Andayani saat ditemui di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/11/2020).

Untuk mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang, layanan yang bisa dipilih yakni:
1. Aplikasi Mobile JKN,
2. Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
4. Petugas BPJS SATU! di rumah sakit
5. Melalui Aplikasi JAGA KPK 

Selanjutnya, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:
1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu
2. Menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit
3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Untuk melakukan pembaruan data, peserta perlu menyiapkan:
1. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Foto Kartu Keluarga (KK)
3. Foto kartu peserta KIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler