Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2021: Buruh Jabar Minta Upah Tetap Naik

Serikat buruh di Jawa Barat menolak Upah Minimum 2021 yang ditetapkan tak naik atau sama dengan Upah Minimum 2020 dengan alasan situasi pandemi Covid-19.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Serikat buruh di Jawa Barat menolak Upah Minimum 2021 yang ditetapkan tak naik atau sama dengan Upah Minimum 2020 dengan alasan situasi pandemi Covid-19.

Sebelumnya, keputusan upah minimum 2021 tidak naok tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 seolah-olah dimanfaatkan pemerintah agar buruh memaklumi tak naiknya upah minimum 2021.

"Pemerintah sudah sejak awal menggulirkan opini itu, menggiring opini itu supaya rakyat, khususnya kaum buruh memaklumi kalau upah buruh 2021 tidak naik, akan disamakan dengan upah tahun 2020. Artinya apa ? Pemerintah tidak pro rakyat, tidak pro buruh sebenarnya masalah seperti ini bukan pertama kali kita pernah krisis 98. Upah naik tidak masalah," kata Sidarta di Gedung Sate, Bandung, Selasa (27/10/2020).

Berkaca dari pengalaman, ekonomi Indonesia masih bisa terselamatkan tanpa harus menunda kenaikan upah minimum bagi buruh.

"Pemerintah tetap menaikkan upah buruh sebagai jaring pengaman yaitu upah minimum baik UMP, UMK dan UMSK sebagai jaring pengamanan," ujarnya.

Menurutnya jika upah minimum 2021 tidak naik maka akan berpengaruh pada daya beli masyarakat, yang buntutnya mengganggu pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Kami menolak isi surat edaran tersebut, itu pasti akan memperlemah daya beli kaum buruh dan rakyat, karena upah buruh dibelanjakan untuk pedagang, ojek, untuk mengontrak rumah dibelanjakan lagi kalau daya beli (buruh) melemah tentu masyarakat lain juga melemah," katanya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan selain menolak tak naiknya upah minimum 2021, buruh juga mendesak agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.

"UU Cipta Kerja itu cacat formal dari jumlah halamannya, artinya menandakan bahwa terjadi kekacauan dan DPR tidak siap melakukan pengesahan. Kami melakukan mosi tidak percaya kepada DPR RI khususnya fraksi yang menyetujui Omnibus Law ini," katanya.

Tuntutan lainnya adalah agar gubernur mengakomodir rekomendasi UMK dan UMSK dari bupati untuk daerah Bogor, Bekasi dan Karawang. Pihaknya mengancam akan menggelar mogok kerja jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper