Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oded Penuhi Panggilan KPK, Ditanyai 6 Pertanyaan

Wali Kota Bandung Oded M Danial penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung tahun 2012-2013 di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat (4/9/2020).
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Wali Kota Bandung Oded M Danial

Bisnis.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung tahun 2012-2013 di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat (4/9/2020).

Oded dipanggil menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

"Alhamdulillah tadi diperiksa sebagai saksi mberilan keterangan atas RTH di Kota Bandung. Penyidik memberikan sekitar 5 atau 6 pertanyaan. Alhamdulillah lancar," ucap Oded di halaman Polrestabes Bandung, Jumat (4/9/2020).

Oded menyebut, pertanyaan hanya sekitar perihal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota DPRD.

Oded juga mengungkapkan, dirinya ditanyai soal keterkaitannya bersama Dadang Suganda (DS) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kalem Oded menyatakan dirinya hanya sekilas mengenal DS tatkala berbarengan menghadiri acara yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat itu.

"Pertama tupoksi dewan, kemudian bagaimana proses pembahasan anggaran dulu dan yang lainnya. Memang ditanya juga apakah kenal dengan nama Dadang. Saya memang kenal, artinya siapa yang tidak kenal dia kan sudah dikenal. Cuma saya kenalnya ya di acara-acara umum Pemkot," ujarnya.

Oded mengungkapkan ketika menjadi anggota DPRD Kota Bandung menilai tidak ada yang janggal dengan rencana penambahan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Sebab, saat itu Kota Bandung memang sangat minim lahan RTH.

Sehingga Oded pun menyebutkan, anggota DPRD Kota Bandung kala itu menyepakati rencana Pemkot Bandung untuk menambah lahan RTH.

"Saya kira kalau RTH secara amanat undang-undang harus 30 persen. Waktu itu kita masih jauh dan memang secara normatif kita sepakat menganggarkan sepakat," katanya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper