Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Khusus akan Awasi Operasionalisasi Tempat Hiburan di Kota Bandung

Pemkot Bandung membentuk tim khusus yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan yang telah diberikan relaksasi.
Protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan di Kota Bandung/Bisnis-Dea Andriyawan
Protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan di Kota Bandung/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mulai menggelontorkan izin operasi sejumlah tempat hiburan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Untuk itu, Pemkot Bandung membentuk tim khusus yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan yang telah diberikan relaksasi.

Kabid Pembinaan Pariwisata, Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan, tim khusus merupakan gabungan antar organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pengawasannya nanti akan dibuat tim khusus gabungan dari Dinkes, Satpol PP dan Disbudpar untuk pengawasan di tempat hiburan, kalau ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai Perwal," ujar Edward, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (25/8/2020).

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Bandung baru mengizinkan 10 tempat hiburan seperti karaoke dan kelab malam.

"(10) itu rata-rata karaoke dan kelab malam. Bioskop belum, baru mengajukan," katanya.

Ke 10 tempat hiburan itu, kata dia, sudah diberikan izin operasional sejak Rabu 19 Agustus 2020.

"Sekarang mungkin sudah ada yang beroperasi, karena suratnya sudah diberikan sejak Rabu kemarin," ucapnya.

Menurut Edward, saat ini sudah lebih dari 50 tempat hiburan yang diajukan izin operasionalnya ke tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, kata dia, yang baru keluar nota rekomendasi dari tim Gugus Tugas baru 10 tempat hiburan. Sisanya, akan menyusul dalam waktu dekat.

"Itu semua sudah memenuhi suarat, kemarin sore sudah kita masukan lagi 34 nota rekomendasi ke tim Gugus Tugas, sekarang tinggal menunggu persetujuan saja," katanya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper