Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Cirebon Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan Mulai Besok

Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Cirebon, mulai Rabu (26/8/2020), akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek protokol kesehatan masyarakat dalam penggunaan masker pelindung.
Puluhan ribu masker yang akan diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebelum adanya penerapan sanksi./Bisnis-Hakim Baihaqi
Puluhan ribu masker yang akan diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebelum adanya penerapan sanksi./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Cirebon, mulai Rabu (26/8/2020), akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek protokol kesehatan masyarakat dalam penggunaan masker pelindung.

Hal tersebut dilakukan karena minimnya kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker, dibuktikan dengan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setiap harinya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugans Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Eman Sulaeman, tim gabungan akan yang akan bergerak besok dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu zona barat, tengah, dan timur.

"Sanksi ringan hingga sanksi pembayaran denda maksimal akan segera diberlakukan," kata Eman saat ditemui di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (25/8/2020).

Tim tersebut, diketuai langsung oleh Kabag Ops Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi, mengatakan, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Tim tersebut, akan beroperasi selama 15 hari. Ade menyebutkan, teknis penerapan sanksi pun dilakukan secara bertahap perlima hari.

Ade mengatakan, sanksi lima hari pertama berupa sanksi ringan (membacakan teks Pancasila dan UUD 45), lima hari kedua sanksi sedang (hukuman push up), dan sanksi berat (denda sebesar Rp150.000).

Penegakan protokol kesehatan pada lima hari pertama yang dipimpin Kabag dilaksanakan di Kecamatan Plered, Weru, Klangenan Kecamatan Gunungjati, Mundu, Kedawung, Beber, Asjap dan Sedong.

"Kalau data terakhir ada klaster baru, kami harus langsung bergerak di titik itu. Ya, sementara adalah zona merah dulu yang jadi sasaran kita," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper