Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

562 Ribu Orang Langgar Protokol Kesehatan, Kabupaten Bandung Juaranya

Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perorangan, badan hukum dan aparatur negara di Jawa Barat terbilang tinggi.
Razia pemakaian masker di Pantai Pangandaran/Istimewa
Razia pemakaian masker di Pantai Pangandaran/Istimewa

Bisnis.com,BANDUNG—Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perorangan, badan hukum dan aparatur negara di Jawa Barat terbilang tinggi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar Moh. Ade Afriandi mencatat sebelum dan sesudah Pergub Jabar No 60/2020 diterbitkan 27 Juli lalu telah terjadi 575.393 pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat.

“575.393 pelanggaran itu didominasi dilakukan oleh perorangan dengan jumlah 562,439 kasus, kemudian 12.086 pelanggaran oleh badan hukum dan sisanya 868 oleh aparatur negara,” katanya dalam keterangan, Selasa (25/8/2020).

Ade mencatat mayoritas pelanggaran berupa warga tidak memakai masker dengan alasan tidak membawa masker, lupa memakai masker sampai memakai masker tidak sesuai aturan.

Jumlah kasus pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggaran. 487.233 pelanggaran dilakukan oleh perorangan, 11,994 oleh badan hukum dan 671 pelanggaran oleh aparatur negara. Pencatatan kasus pelanggaran dengan berlandaskan Perbup Bandung Nomor 30 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial.

"Untuk badan hukum pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran protokol kesehatan selain (tidak pakai) masker, seperti jaga jarak, penyediaan handsanitizer, dan melebihi batas waktu operasional," kata Ade.

Pencatatan kasus pelanggaran protokol kesehatan terbanyak kedua juga terjadi di Kabupaten Garut dengan 50.212 pelangggaran. Pelanggar perorangan masih mendominasi pelanggaran dengan 50.122 kasus, 86 pelanggaran dilakukan oleh badan hukum dan empat pelanggaran oleh aparatur negara.

Penindakan di Kabupaten Garut berlandaskan pasal 38 Perbup Nomor 22 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2020.

“Sedangkan, kasus pelanggaran terbanyak ketiga terjadi di Kabupaten Pangandaran. Dengan catatan 15,232 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan,” ujarnya.

Belum ada sanksi denda diberlakukan mengingat sejauh ini sanksi yang diberikan baru berupa teguran lisan dan tulisan, 564.788 sanksi yang diberikan merupakan sanksi ringan dan 10.605 sanksi lainnya berskala sedang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper