Permohonan Relaksasi Tempat Hiburan tidak Bisa Dilakukan Kolektif

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pengajuan izin relaksasi dari pengelola hiburan tidak bisa dikolektifkan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG -- Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pengajuan izin relaksasi dari pengelola hiburan tidak bisa dikolektifkan.

Masing-masing-masing dari pengelola tempat hiburan harus menyampaikan permohonan relaksasi dengan disertai penandatanganan kesanggupan mernerapkan protokol kesehatan.

"Kalau di Kota Bandung sekitar 50 atau 60 tempat hiburan, itu harus ajukan satu per satu. Ditinjau juga satu per satu, tidak bisa kolektif," tuturnya, Jumat (14/8/2020).

Meski demikian, Yana menuturkan sebagian tempat hiburan memang sudah mampu mengikuti produr yang telah ditetapkan.

Sebagai contoh, saat Yana meninjau karaoke di kawasan Paskal Hyper Square, Jalan Pasir Kaliki. Tempat hiburan tersebut telah cukup baik melaksanakan protokol kesehatan.

"Penerapan standar protokol kesehatannya cukup ketat, ini upaya yang dipenuhi. Bagus, tidak ada catatan perbaikan. Tinggal prosedur administrasi saja yang ditempuh, mengajukan permohonan di dinas terkait, lalu keluar rekomendasi, sudah mereka boleh buka," ujarnya.

Namun saat meninjau bioskop Ciwalk XXI, Cihampelas Walk, Yana menyebut ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

"Setelah simulasi, ada beberapa yang harus diperbaiki protokol kesehatannya. Seperti tanda antrian yang harus ditunjukkan dengan sesuatu yang mudah dipahami oleh pengunjung. Sehingga pengunjung mengetahui adanya physical distancing," katanya.

"Di daerah ticketting dan penjualan makanan juga harus ada pembatas berupa mika, untuk menghindari terjadinya droplet secara langsung," lanjut Yana.(k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper