Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pemerintah Rp2,5 Triliun Bakal Dipakai BJB untuk Apa Saja?

Bank BJB secara resmi ditunjuk oleh pemerintah pusat menjadi penerima simpanan dana pemerintah sebesar Rp2,5 triliun.
Kantor Bank BJB/bankbjb.co.id
Kantor Bank BJB/bankbjb.co.id

Bisnis.com, BANDUNG - Bank BJB secara resmi ditunjuk oleh pemerintah pusat menjadi penerima simpanan dana pemerintah sebesar Rp2,5 triliun.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan Bank BJB akan menggunakan dana sebesar Rp2,5 triliun tersebut sesuai peruntukan yang diharapkan, yakni guna menstimulasi perekonomian lewat penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha, khususnya yang berskala mikro, kecil dan menengah yang menjadi jantung perekonomian negara.

"Bank BJB akan bergerak cepat untuk melaksanakan amanat dari negara ini. Pada prinsipnya, kami mendukung penuh agenda pemulihan ekonomi nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat, khususnya golongan rentan terdampak krisis. Kami akan menjalankan fungsi intermediasi perbankan sebaik-baiknya sambil tetap memegang teguh prinsip prudential banking," kata Yuddy dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2020).

Sejauh ini, Yuddy mengatakan BJB sudah menyusun sejumlah rencana partisipasi dalam PEN, termasuk untuk memanfaatkan secara optimal penempatan dana pemerintah. Bank BJB juga telah secara kontinyu menunjukkan dukungannya kepada pemerintah melalui pelaksanaan-pelaksanaan instruksi pemulihan ekonomi.

"Termasuk dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, fokus pembiayaan kepada UMKM, serta memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM lewat program-program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PESAT) maupun sejumlah turunannya," ujarnya.

Simpanan dana pemerintah ini menggunakan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama seperti yang diperoleh pemerintah saat ditempatkan di Bank Indonesia (BI) yaitu sebesar 80% dari 7-Days Repo Rate. Sesuai dengan ketentuan, dana pemerintah ini tak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan transaksi valuta asing (valas).

Langkah penempatan uang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 (PMK 70/2020) tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper