Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskominfo Jabar Siapkan Aplikasi Denda Warga Tak Bermasker

Penerapan Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan akan memakai sistem dan aplikasi sebagai tanda bukti tilang bagi warga yang melanggar.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Penerapan Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan akan memakai sistem dan aplikasi sebagai tanda bukti tilang bagi warga yang melanggar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat Setiai mengatakan pihaknya tengah menggenjot pembuatan sistem tilang berupa aplikasi tersebut selama dua pekan ini. “Dalam dua minggu ini kita sedang menyiapkan [aplikasi] tilang penggunaan masker,” katanya di Bandung, Rabu (29/7/2020).

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Bab I pasal 3 tertulis bahwa pengenaan sanksi adiministratif bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19.

"Sistem sedang terus kita sempurnakan karena nanti berkaitan dengan pembayaran dan penggunaan aplikasi oleh petugasnya," ujarnya.

Pada praktiknya nanti dalam aplikasi tersebut para petugas dapat mencatat Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelanggar. Dengan begitu, dapat langsung terhubung dengan sistem kependudukan. Data ini nantinya akan terhubung dengan kewajiban pelanggar membayar denda dan lain-lain.

Aplikasi tersebut juga rencananya akan terhubung dengan aplikasi layanan dompet elektronik. Setiaji mengaku bisa saja, aplikasi ini dimungkinkan menggandeng OVO maupun GoPay ."Pembayarannya kan bisa macam-macam bisa menggunakan cash atau yang lainnya. Harapannya sih non tunai agar lebih terpantau dan langsung masuk kas pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya Ridwan Kamil mengatakan setelah lewat satu pekan maka sanksi administrasi akan diterapkan dimana pelanggara akan mendapatkan kwitansi atau surat tilang online. Ridwan Kamil memastikan uang denda akan masuk ke kas daerah untuk digunakan penanganan Covid-19. “Besok lusa akan melihat teguran agak masif. Sudah diinstruksikan oleh Pak Kapolda,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper