Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDAM Tirta Jati Kab. Cirebon Dilaporkan Atas Dugaan Tidak Berikan Kontribusi PAD

Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad, melaporkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jati ke Kejaksaan Negeri ‎Kabupaten Cirebon.
Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad./Bisnis-Hakim Baihaqi
Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad, melaporkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jati ke Kejaksaan Negeri ‎Kabupaten Cirebon.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Abraham pada Senin (27/7/2020) pukul 16.00‎ WIB dan diterima langsung Kasie Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber.

Abraham mengatakan, PDAM Tirta Jati selalu mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,7 miliar setiap tahunnya. Namun setiap rapat umum pemegang modal daerah, keuntungan tidak pernah dibagikan ke Pemkab Cirebon.

"Mengacu pada Peraturan Perundang-undangan Keungan Daerah nomor 23 tahun 2014, tujuan BUMD untuk‎ memberikan kontribusi PAD. Kalau tidak tercapai, bisa dibubarkan," kata Abraham di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Senin (27/7/2020).

Selama PDAM Tirta Jati berdiri, menurut Abraham, tidak pernah berkontribusi memberikan pendapatan asli daerah (PAD) ke Kabupaten Cirebon. Ia menambahkan, ‎laporan dibuat untuk mewakili pemerintah daerah.

‎"Supaya lebih baik dan membiasakan yang benar. Karena namanya BUMD harus menguntungkan, bukan merugikan," kata Abraham.

Kasie Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi, mengatakan, kalau pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti. Menurutnya, melaporkan yang diduga ada unsur ketidak adilan adalah hak asasi manusia‎.

"Kalau ada tindak pidana, kami akan tindak lebih lanjut dan kami yakin tidak akan merespons tekanan atau pun intervensi dari pihak manapun. Bertekad mewujudkan Cirebon bebas korupsi," kata Wahyu.‎

Dirut PDAM Tirta Jati, Suharyadi, mengatakan, PDAM belum bisa memberikan kontribusi PAD lantara‎n layanan baru mencapai sekitar 35 persen, sedangkan berdasarkan SE Mendagri nomor 690/477/SJ-2009, PDAM wajib berkontribusi saat layanan di atas 80 persen.

"‎Cakupan layanan kami masih jauh, kami menjalankan sesuai aturan dari kemendagri," kata Suharyadi.

Laba yang didapatkan setiap tahunnya, kata Suharyadi, digunakan untuk peningkatan cakupan layanan. Ia menambahkan, keuntungan didapatkan di atas 2015.

"Di bawah 2014 kami selalu rugi. Jadi, kalau masih di bawah 80 persen kami tidak bisa setor PAD," kata Suharyadi. (K45)‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper