Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Kafe dan Resto Langgar Perwal, Pemkot Bandung akan Perketat Pengawasan

Setelah penerapan relaksasi, sebagian kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan pelanggaran aturan yang terkandung dalam Perwal, salah satunya yakni banyak yang beroperasi melebihi jam operasional.
Salah satu restoran yang kembali beroperasi di Kota Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pengecekan suhu dan pembatasan jarak atau social distancing, hingga mengubah desain interior./Bisnis-Rachman
Salah satu restoran yang kembali beroperasi di Kota Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pengecekan suhu dan pembatasan jarak atau social distancing, hingga mengubah desain interior./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG - Setelah penerapan relaksasi, sebagian kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan pelanggaran aturan yang terkandung dalam Perwal, salah satunya yakni banyak yang beroperasi melebihi jam operasional.

Untuk itu, Kepala Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari akan memperketat pengawasan di kafe, restoran dan rumah makan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) sektor pariwisata kafe dan restoran yang diberikan relaksasi hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dan tidak melebihi 70 persen dari kapasitas maksimal.

"Di lapangan harus lebih ketat lagi monitoring karena ini masalah disiplin pengunjung dan pengusaha. Jadi, ada beberapa temuan yang sudah melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung sudah ada yang melanggar. Sudah pasti akan kita tingkatkan lagi untuk monitoring ke lapangan. Terutama pada saat weekend, banyak nya pelanggaran di situ," ujar Kenny, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).

Menurut Kenny, jika nantinya terbukti ada yang melakukan pelanggaran, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi dari mulai sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Sekarang baru sampai teguran saja, baru pertama (ditegur) mereka sudah nurut, tapi jangan sampai ada yang dicabut izinnya," katanya.

Selain itu, pihaknya pun bakal menindak kafe atau resto yang memiliki bar dan menjual minuman beralkohol. Saat ini, hanya resto dan kafe saja yang baru diperbolehkan, sementara bar dan penjualan minuman beralkohol belum diizinkan.

"Minuman beralkohol belum boleh, kita ajak teman-teman di kewilayahan, jadi kalau ada tempat pariwisata untuk turut mengawasi dan bisa dilaporkan ke kita. Jadi, dengan jangkauan yang luar biasa, kan hotel dan kafe saja 900an yang tersebar di berbagai wilayah, sedangkan sumber daya kita terbatas. Jadi harus berkolaborasi dengan kewilayahan," ucapnya.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, baik masyarakat pengusaha bahkan pemerintah harus sama-sama disiplin menaati protokol kesehatan.

"Jadi tolong masyarakat, pengusahanya juga untuk turuti apa yang sudah ditaati oleh pemerintah. Supaya zona Bandung tidak turun, dan tidak turun image nya karena Bandung ini kota pariwisata," katanya.‎ (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper