Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Pegawai Disdukcapil Kab. Cirebon Jadi Tersangka Kasus Pungli e-KTP

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, menetapkan dua orang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menjadi tersangka dalam kasus pemungutan liar penerbitan KTP elektronik.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, menetapkan dua orang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menjadi tersangka dalam kasus pemungutan liar penerbitan KTP elektronik.

Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, mengatakan,‎ sebelumnya, tim saber pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon dengan menangkap lima orang pegawai, namun hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua orang tersebut bernama PH, seorang pegawai berstatus aparatur sipil negeri (ASN) dan AS yang merupakan pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon berstatus honorer.

"Sementara untuk tiga orang lainnya, yakni MSE (kabid dafduk), MS, dan BS yang juga tertangkap OTT, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi dua alat bukti," kata Syahduddi di Kabupaten Cirebon, Selasa (14/7/2020).

‎Dari hasil penyelidikan, saat OTT, tersangka berinisial PJ terbukti menyimpan uang sebesar Rp250.000 yang merupakan uang dari pemohon pembuatan KTP dan tiga keping e-KTP.

Sedangkan, untuk tersangka berinisial AS, tim saber pungli mengumpulk‎an barang bukti, yakni uang sebesar Rp11.850.000 (uang kas hasil penjualan blangko KTP), Rp750.000 (uang penjualan blangko KTP pada 24 Juni 2020), dan Rp500.000 (uang pemohon KTP).

‎Syahduddi mengatakan, modus para tersangka tersebut yakni meminta sejumlah uang kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin dibuatkan dokumen kependudukan.

‎"Rata-rata yang mengurus, bukan cuma pemohon baru, tetapi ada yang perpanjang atau mengurus baru. Mereka mengambil jalur di luar mekanisme dan dipungut biaya‎," kata Syahduddi.

Kedua orang tersebut terbukti melanggar undang-undang No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp75 juta.

‎Sebelumnya, ‎pada 24 Juni 2020 pukul 12.30 WIB, Tim Tindak 1 Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar dan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon, menangkap lima pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

Saat proses penangkapan, lima orang tertangkap tersebut terbukti melakukan pungli terkait pembuatan KTP sebesar Rp75.000 per kepingnya. Sasarannya, merupakan pemohon yang tidak melakukan registrasi online. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper